SUMUT — Kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran operasional dan tata kelola perusahaan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam koordinasi Jasa Raharja dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Pembahasan berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat (9/10/2026), dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Kepala Kejati Sumut Muhibuddin.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kejati Sumut bersama Indonesia Financial Group (IFG) dan sejumlah anak perusahaannya menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum. Kerja sama ini ditujukan untuk membantu perusahaan mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menekankan pentingnya pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses bisnis perusahaan. Pendampingan dapat mencakup pemberian pertimbangan hukum, identifikasi potensi masalah, dan mitigasi risiko sebelum keputusan bisnis diambil.
Melalui mekanisme tersebut, aspek hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari pertimbangan manajemen dalam menjalankan kegiatan usaha. Meski demikian, pendampingan JPN tidak mengambil alih kewenangan direksi, karena tanggung jawab pengelolaan dan pengambilan keputusan tetap berada pada manajemen perusahaan.
Pendekatan ini sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk dalam menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Direktur Sumber Daya Manusia dan Hukum IFG Rizal Ariansyah mengatakan, dukungan hukum diperlukan agar kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai regulasi tanpa menghambat aktivitas bisnis.
“Penandatanganan ini menjadi sangat strategis karena akan sangat membantu perusahaan dalam melaksanakan operasional kinerja yang taat aturan dan regulasi dengan tidak membatasi ruang gerak sisi bisnis perusahaan,” ujar Rizal.
Sementara itu, Harwan Muldidarmawan menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diperlukan untuk mendukung kepatuhan hukum dan kelancaran pelaksanaan tugas perusahaan.
“Sinergitas antara Jasa Raharja dengan jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, terjalin dengan baik. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN, dukungan tersebut sangat berperan dalam menunjang kinerja dan kelancaran tugas perusahaan, salah satunya dalam mendorong dan mewujudkan kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujar Harwan.
Bagi Jasa Raharja, kepatuhan hukum dan tata kelola yang akuntabel juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Karena itu, aspek kepatuhan perlu dijaga agar pelaksanaan tugas perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III, Kantor Kejati Sumut, dan dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan di lingkungan IFG.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan risiko hukum melalui identifikasi masalah sejak awal dan pemberian pertimbangan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Adapun keputusan dan pengelolaan kegiatan usaha tetap menjadi tanggung jawab masing-masing manajemen perusahaan.