JAKARTA– Wacana penghapusan kuota impor yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi kebijakan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya, memastikan kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa evaluasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
“Itu harus dipertimbangkan dan dihitung secara cermat. Prinsipnya dalam neraca komoditas adalah berapa produksi nasional, berapa konsumsi nasional, dan sisanya baru diimpor,” ujarnya saat acara Halal Bihalal di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Kenapa Wacana Penghapusan Kuota Impor Jadi Isu Penting?
Instruksi Presiden untuk menghapus kuota impor muncul sebagai respons atas kebutuhan reformasi di sektor perdagangan. Fokusnya terutama pada komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti daging sapi. Harapannya, kebijakan ini dapat membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini dinilai menghambat.
Meski memiliki potensi manfaat, kebijakan ini juga mengandung risiko. Isy Karim menekankan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada perhitungan yang matang. Penghapusan kuota bisa berdampak pada neraca komoditas nasional, dan apabila tidak dikendalikan dengan baik, dikhawatirkan justru akan merusak produksi dalam negeri atau memicu kelebihan pasokan (oversupply).
Dampaknya bagi Ekonomi dan Masyarakat
Jika kuota impor dihapus, pelaku usaha tentu akan diuntungkan karena akses terhadap barang impor menjadi lebih fleksibel. Namun, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat membuka keran impor terlalu lebar dan mengancam daya saing industri lokal.
Untuk itu, Kemendag berkomitmen melibatkan berbagai pihak dalam proses evaluasi. Pendekatan berbasis data serta kolaborasi lintas sektor diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang tidak hanya bersifat populis, tetapi juga berkelanjutan.
Acara Halal Bihalal Kemendag juga menjadi ajang untuk menyampaikan visi mereka ke depan: menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan industri lokal.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hingga kini, Kemendag belum menetapkan jadwal pasti kapan kajian ini akan rampung. Namun, prosesnya akan melibatkan analisis menyeluruh terhadap kebutuhan nasional serta potensi dampaknya terhadap pasar domestik.
Publik diimbau untuk menantikan hasil evaluasi tersebut, yang dinilai bisa menjadi titik balik (game changer) dalam sistem perdagangan Indonesia.
Apakah penghapusan kuota impor akan membawa angin segar bagi perekonomian atau justru menjadi bumerang? Waktu dan kajian mendalam akan menjadi penentunya.