JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini merespons wacana yang kembali mencuat untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari pemilu langsung ke mekanisme perwakilan.
Menurut Tito, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis, tanpa mengikat pada metode pemilihan langsung.
“Demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan namanya demokrasi perwakilan,” ujar Tito di Istana Kepresidenan Jakarta.
“DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi, pasal itu tidak menutup hanya pada pemilihan langsung. Tapi juga bisa membuka peluang dilakukan oleh DPRD.”
Wacana ini kembali mengemuka setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Dalam pidatonya pada perayaan Harlah ke-27 PKB di Jakarta, 23 Juli lalu, Cak Imin menyampaikan usulan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan madorot-nya,” kata Cak Imin.
Ia bahkan mengusulkan opsi penunjukan oleh pemerintah pusat atau pemilihan melalui DPRD. “Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pilkada dipilih DPRD di seluruh Tanah Air,” tambahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap kajian. “Ya semua masih kita kaji. Ini kan ruang untuk berdiskusi begitu ya. Sekali lagi, tidak ada sistem yang sempurna,” ujar Bima Arya di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Ia menekankan bahwa setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga pemerintah membuka ruang diskusi untuk menemukan sistem terbaik yang meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat.
Isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hal baru. Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024 pernah menyinggung tingginya biaya pilkada langsung, yang kerap memicu konflik dan praktik politik uang. Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari sejumlah elite politik, termasuk PKB, yang menilai sistem perwakilan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi konflik di daerah.
Namun, wacana ini juga menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi partisipasi publik dan berpotensi memunculkan praktik politik transaksional di tingkat legislatif. Pemerintah, kata Bima Arya, akan terus mengkaji dampak setiap opsi untuk memastikan keputusan yang diambil sejalan dengan kepentingan nasional.
Pembahasan ini menjadi sorotan di tengah persiapan revisi Undang-Undang Politik melalui Omnibus Law, yang akan mengatur ulang mekanisme pemilu dan pilkada. Dengan munculnya wacana ini, diskusi mengenai sistem demokrasi yang ideal untuk Indonesia diperkirakan akan semakin hangat di kalangan publik dan elite politik.
