Kementerian Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Garuda Indonesia terkait penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter untuk periode 1447–1449 Hijriah atau 2026–2028 Masehi. Penandatanganan berlangsung di Gedung Kemenhaj RI, Jakarta, Rabu (17/12).
Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini akan melayani lebih dari 102 ribu jemaah haji reguler yang tergabung dalam 275 kelompok terbang (kloter), dengan keberangkatan dari 10 bandara embarkasi di seluruh Indonesia. Skema kontrak tahun jamak ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin kesinambungan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur.
Penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan bersama jajaran manajemen.
Dalam kerja sama ini, Garuda Indonesia menyiapkan 15 pesawat berbadan lebar (wide-body) untuk mendukung operasional haji tahun 2026. Menteri Irfan menyampaikan apresiasi atas komitmen Garuda dalam meningkatkan efisiensi biaya penerbangan, termasuk penurunan harga tiket hingga sekitar Rp1 juta per jemaah.
“Ini merupakan wujud nyata dedikasi Garuda Indonesia kepada jemaah haji dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami berharap pelayanan terbaik terus diberikan kepada tamu-tamu Allah dengan mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” ujar Irfan.
Ia juga menegaskan pentingnya ketepatan jadwal sesuai Rencana Perjalanan Haji, kepastian slot time, kesiapan armada utama dan cadangan, serta respons cepat terhadap potensi gangguan penerbangan. Koordinasi intensif dengan General Authority of Civil Aviation Arab Saudi menjadi salah satu fokus utama.
“Sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji akan berdampak luas karena seluruh perhatian publik tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Glenny Kairupan menilai kerja sama ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan instrumen kebijakan strategis negara untuk menjamin layanan haji yang berkelanjutan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat.
“Dengan niat baik, ikhtiar sungguh-sungguh, dan semangat kolaborasi, kami berharap kerja sama ini menjadi langkah awal yang konstruktif dan penuh keberkahan dalam menyukseskan layanan ibadah haji 2026,” ujarnya.