JAKARTA – Pemerintah mulai mempersiapkan skema pembatasan angkutan barang jelang masa mudik Lebaran 2026 untuk meminimalkan kemacetan dan risiko kecelakaan di jalur utama, terutama di jalan tol dan jalan arteri nasional.
Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari pengaturan Angkutan Lebaran 2026 agar pergerakan jutaan pemudik berlangsung lebih aman, tertib, dan terukur di tengah lonjakan volume kendaraan.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan selama 16 hari, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, dengan cakupan seluruh ruas jalan tol dan jaringan jalan arteri yang menjadi koridor utama mudik.
“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri.”
“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik merupakan prioritas utama pemerintah,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut Menhub, pembatasan angkutan barang di masa puncak mudik dan arus balik menjadi instrumen rekayasa lalu lintas yang krusial untuk menekan kepadatan sekaligus menurunkan potensi kecelakaan di jalur padat.
Menurutnya, salah satu aturan dalam SKB adalah pembatasan operasional angkutan barang.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat dan memastikan perjalanan berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” ujarnya.
Dudy menjelaskan, periode pembatasan selama 16 hari diputuskan setelah evaluasi menyeluruh atas pola kepadatan dan tren kecelakaan pada musim Lebaran sebelumnya di berbagai daerah di Indonesia.
Data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian dari total kecelakaan nasional, sehingga menjadi sorotan utama dalam penyusunan kebijakan Lebaran 2026.
“Pada tahun yang sama, truk over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.”
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama berjalan aman dan lancar,” katanya, mengungkapkan.
Pemerintah menegaskan, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan strategis seperti BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan sembako nasional yang tetap harus terdistribusi tepat waktu ke berbagai wilayah.
Menurutnya, setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan.
“Tanpa pengaturan dan pembatasan, kemacetan parah bisa terjadi dan justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. Termasuk keterlambatan distribusi barang,” kata Menhub Dudy.
Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Darat menilai pola pergerakan masyarakat pada Lebaran 2026 bakal mengikuti tren kenaikan yang terjadi pada musim Lebaran dan Natal-Tahun Baru (Nataru) beberapa tahun terakhir.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan, lonjakan pergerakan masyarakat pada periode Lebaran diprediksi meningkat. sebagaimana terjadi pada angkutan Lebaran dan Natal-Tahun Baru sebelumnya.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat.”
“Ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan.
Kemenhub akan menerapkan pembatasan secara bertahap mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00, disesuaikan dengan prediksi puncak arus mudik dan arus balik di tiap koridor utama.
Pembatasan menyasar terutama kendaraan angkutan barang besar dan truk bermuatan berat, sementara skema pengecualian dan jadwal operasional akan diatur lebih rinci melalui regulasi teknis turunan.
Menurutnya, distribusi logistik tetap dapat berjalan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di masa puncak.
“Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu, terkecuali untuk barang-barang hasil galian,” ujar Aan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran mudik, keselamatan pengguna jalan, dan keberlangsungan rantai pasok logistik nasional selama periode Lebaran 2026.***
