JAKARTA – Kemenkes Hadapi Penolakan Berbagai Pihak dalam Rumuskan Kebijakan Kemasan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui adanya penolakan dari berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan standar kemasan rokok.
“Tantangannya dalam perumusan kebijakan standardisasi kemasan ini, yang pertama, kita banyak mendapatkan penolakan-penolakan, surat-surat dari industri, bagaimana argumen-argumen yang dikeluarkan oleh klien dan industri, bahwa ini akan memicu banyak rokok ilegal dengan kemasan polos,” kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Benget Saragih, di Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Benget, berbagai keluhan dari industri dan komunitas, seperti potensi kehilangan tenaga kerja dan dampak terhadap pedagang kecil, juga telah diterima.
“Ini yang disampaikan ke kita, dan itu kita sedang kumpulkan semua bahan-bahannya, termasuk apa yang disampaikan koalisi-koalisi anti-tembakau ini merupakan peluru buat kami,” ujarnya.
Ia juga mencatat penolakan datang tidak hanya dari masyarakat sipil, tetapi juga dari DPR dan kementerian/lembaga terkait.
“Kemudian, bagaimana diskusi publik dilakukan oleh industri yang melibatkan DPR, organisasi keagamaan dan mengundang kita, luar biasa untuk menolak rumusan kebijakan standar kemasan tembakau ini,” kata Benget.
“Lalu, di media sosial, media penyiaran, talkshow beberapa kali dilakukan untuk menolak standar kemasan ini, bukan hanya dari masyarakat sipil atau industri, melainkan juga dari DPR dan kementerian/lembaga,” tambahnya.
Benget mengimbau agar jaringan anti-tembakau, komunitas, dan masyarakat sipil terus mengawal kebijakan standar kemasan rokok ini untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak negatif tembakau dan rokok elektronik.
Benget mengungkapkan, Indonesia kini menjadi pasar rokok terbesar ketiga di dunia, setelah China dan India.
“Di tengah kondisi global di mana konsumsi rokok terus mengalami tren penurunan, Indonesia menjadi semacam anomali karena terjadi peningkatan,” ujarnya.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun mencapai 5,9 juta, sementara perokok dewasa usia 15 tahun ke atas sebanyak 63,1 juta.
Kemenkes mencatat bahwa kematian akibat merokok setiap tahun mencapai 290 ribu jiwa, dengan sebagian besar disebabkan kanker trakea, bronkus, dan paru-paru. Sebagai upaya menanggulangi hal ini, Kemenkes sedang menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang standar kemasan rokok.