JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera memulai inventarisasi lebih dari 500 izin perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi konflik lahan dan memastikan kepemilikan yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam pertemuan kajian sistemik bersama Ombudsman RI pada Senin (22/07/2024) di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.
“Saat ini, sekitar 537 perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia telah terdaftar untuk diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan Izin Usaha Perkebunan,” ujar Suyus Windayana.
Suyus menjelaskan bahwa sawit telah menjadi salah satu isu utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait masalah administrasi, keuangan, dan penyelesaian sengketa. “Data menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin untuk sekitar 16 juta hektare sawit, namun yang sudah bersertifikat baru sekitar 7,9 hingga 8 juta hektare dengan total 11 ribu bidang tanah. Ini menjadi perhatian karena sawit merupakan komoditas utama Indonesia, namun konfliknya cukup tinggi di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto, menegaskan komitmen untuk mengawal pengelolaan administrasi terkait lahan sawit, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan sengketa pertanahan. “Tugas kami adalah mengawal program strategis nasional dan pelayanan pertanahan lainnya. Kami juga mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman dan survei KPK,” tegasnya.
Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Yoseph Maturbongs, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN yang terus bersinergi dengan Ombudsman RI. Ia berharap Kementerian ATR/BPN bersama stakeholders terkait dapat ikut serta dalam peninjauan lahan sawit bersama Ombudsman RI pada Agustus mendatang.