JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau awak media untuk menghindari publikasi informasi pertahanan sensitif yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Kolonel Inf Arif Nursaid menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi, namun tetap harus mematuhi etika dan batasan demi menjaga kepentingan nasional.
“Awak media memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi yang bertanggung jawab,” Katanya saat memberikan materi pelatihan peliputan di daerah rawan yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan di Menlatpur Kostrad, Sangabuana, Karawang beberapa Waktu lalu.
Ia mengingatkan media untuk menggunakan jalur resmi PPID dalam mengajukan permintaan data atau klarifikasi, serta menghindari publikasi informasi strategis, sensitif, atau belum terverifikasi. Pemahaman terhadap batasan pengecualian informasi dinilai sebagai bagian penting dari etika jurnalistik di bidang pertahanan.
Di tengah maraknya hoaks dan misinformasi digital, Kolonel Arif menilai kolaborasi antara media dan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kompleksitas klasifikasi informasi serta risiko hoaks dan misinformasi di era digital menuntut ketelitian tinggi,” katanya.
Ia mengajak media untuk berperan aktif mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan nasional melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Dengan mekanisme respons resmi dari PPID kepada pemohon informasi, Kemhan optimistis harmonisasi antara keterbukaan dan keamanan dapat terwujud.
“Melalui harmonisasi keterbukaan dan keamanan, diharapkan terwujud tata kelola pertahanan yang transparan, akuntabel, dan tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Kolonel Arif.
