JAKARTA – Kebijakan kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun yang diterapkan mulai Januari 2025, dinilai berpotensi mengancam kesejahteraan pekerja yang sudah memasuki masa pensiun. Pasalnya, sejumlah pekerja harus menunggu lebih lama untuk mencairkan dana pensiun mereka, yang dapat memengaruhi kestabilan finansial di usia yang sudah senja.
Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiro, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini bagi pekerja. “Di Indonesia, banyak pekerja yang sudah pensiun di usia 56 tahun atau bahkan lebih muda. Jika mereka dipaksa menunggu hingga 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun, banyak pekerja yang akan terpaksa bekerja lebih keras hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi itu,” ujar Ninik, sapaan akrabnya.
Kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat 3 PP tersebut disebutkan, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”
Namun, menurut Ninik, kebijakan ini berpotensi menambah kerentanan ekonomi bagi pekerja yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang. “Kebijakan ini lebih fokus pada keberlanjutan dana pensiun, tetapi mengabaikan kesejahteraan pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru merugikan kelompok yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Pekerja, khususnya yang berasal dari sektor nonformal atau dengan pendapatan terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun. Oleh karena itu, Ninik mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel. “Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini dan memberikan solusi yang tidak memberatkan,” tambahnya.
Salah satu opsi yang disarankan oleh legislator PKB dari Dapil Jatim III ini adalah memberikan pencairan sebagian dari dana pensiun saat pekerja resmi pensiun, dengan sisa pencairan dilakukan pada usia yang ditentukan. “Dengan skema ini, pensiunan bisa tetap memiliki sumber dana di awal masa pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” jelasnya.
Selain itu, Ninik juga meminta pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan pekerja, agar mereka bisa mempersiapkan dana pensiun jauh-jauh hari. Pemerintah, menurutnya, dapat memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan dana pensiun, tanpa memaksakan semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun. “Menetapkan usia pencairan yang sama untuk semua orang tanpa mempertimbangkan kondisi riil setiap pekerja dapat menimbulkan ketidakadilan sosial,” pungkasnya.
Kebijakan kenaikan usia pensiun ini akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja senior, yang membutuhkan perhatian lebih dalam menghadapi masa pensiun mereka.
