JAKARTA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani menilai Pemprov DKI lalai mengantisipasi serta menegakan kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Kelalaian sih tepatnya, tapi kan perlu ditelusuri apa alasan kekhilafannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Rani menyebutkan denda sebesar Rp 50 juta yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dianggap kurang tepat. Sebab, nilai besaran denda bagi orang yang mampu membayar denda tidak akan membuat jera pelanggar protokol kesehatan.
“Memang rasanya masih ganjel sama dendanya ya karena, bagi yang mampu, bukan masalah besar denda Rp 50 juta tersebut,” tuturnya.
Rani melanjutkan adapun undangan klarifikasi polisi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan terkait kerumunan ascara yang diselenggarakan Habib Rizieq sudah sesuai aturan. Sebab, kata Rani, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
“Ya sebagai warga negara yang baik, pemanggilan tersebut seharusnya dipenuhi dan pemanggilan tersebut kan memang berdasar sekali. Karena adanya pelanggaran protap kesehatan,” lanjutnya,.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya juga telah memamanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait acara yang diduga melanggar protocol kesehatan di kawasan tempat tinggal Habib Rizieq Shihab.
“Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik, dan ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” ucap Anies kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman.