BEKASI – Ketua dan Bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp7,1 miliar, Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet difabel. Polisi mengungkap dana tersebut justru dipakai untuk kampanye dan membeli mobil.
Kini Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KR dan Bendahara berinisial NJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah APBD tahun 2024.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga penyandang disabilitas dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Oleh tersangka KR digunakan sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pada pemilihan calon legislatif Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sedangkan tersangka NJ menerima Rp1,7 miliar untuk uang muka dan angsuran dua unit kendaraan Toyota Innova Zenix,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/12/2025).
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada 13 Agustus 2025. Pada hari yang sama, status perkara langsung naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 61 saksi, termasuk ahli pidana dan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menghitung kerugian negara secara presisi.
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima hibah tahap pertama Rp9 miliar pada 7 Februari 2024, lalu tambahan Rp3 miliar pada 5 November 2024. Total dana yang masuk ke rekening organisasi mencapai Rp12 miliar.
“Di luar dua penggunaan tersebut (kampanye dan pembelian mobil), dana itu digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan,” tegas Mustofa.
Kedua tersangka telah ditahan. Polisi masih menelusuri aliran dana lain yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini memicu sorotan publik karena dana tersebut seharusnya mendukung prestasi atlet difabel Kabupaten Bekasi di ajang nasional dan internasional.