Kondisi politik Indonesia sampai dengan hari ini dinilai masih diskriminatif terhadap partisipasi kaum muda dan mengingkari sejarah pendirian Republik ini. Kaum muda masih dijadikan objek bagi elit politik pro status quo. Jika hal ini terus dibiarkan, merupakan kemunduran bagi bangsa ini.
Hal ini menciptakan hambatan yang signifikan bagi kaum muda untuk berperan aktif dalam kepemimpinan nasional dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Mengenai hal ini, Jhohannes Marbun, MA Ketua Umum CS 08 memberikan sikap sebagai berikut :
Kondisi politik Indonesia sampai dengan hari ini dinilai masih diskriminatif terhadap partisipasi kaum muda. dan mengingkari sejarah pendirian Republik ini. Kaum muda masih dijadikan objek bagi elit politik pro statusquo. Jika hal ini terus dibiarkan, merupakan kemunduran bagi bangsa ini.
Hal itu tampak nyata dalam undang-undang. Pada pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Yang membatasi usia capres/cawapres minimal 40 Tahun.
Undang-undang diatas diskriminatif terhadap kaum muda. Karena ada batasan usia 40 tahun. Yang menutup ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi optimal terhadap kepemimpinan nasional dan kemajuan bangsa.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa kepemimpinan nasional dalam berebut dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Justru dilakukan kaum muda.
Soekarno saat mendirikan PNI berusia 26 tahun dan Muhammad Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia pada usia 25 tahun. Demikian pula Amir Syarifudin Harahap yang menjadi penggerak kongres pemuda yang ke II, yang melahirkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Serta masih banyak pendiri bangsa lainnya yang berusia muda dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Maka Cakra Satya 08 menilai putusan MK pada hari ini di nilai cukup penting karena akan menentukan nasib bangsa Indonesia kedepannya. Apakah Indonesia masih mempertahankan sistem statusquo dari para oknum elit politik yang sesungguhnya lebih mementingkan jabatan daripada kemajuan bangsa, dengan tidak memberikan ruang terhadap kaum muda.
Padahal kita sekarang memasuki era generasi muda. Yang memiliki semangat tinggi, dan Kreativitas dan inovasi yang tinggi. Anak-anak muda sekarang juga memahami betul isu-isu yang sedang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran anak muda dalam kepemimpinan nasional sangat penting untuk membawa perubahan positif.
Cakra Satya 08 ( CS 08 ) menilai bahwa seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap batas usia capres cawapres terutama bagi kaum muda yang berkompeten dalam hal memimpin Negeri ini.
Cakra Satya 08 (CS 08) juga menilai ada beberapa alasan mengapa MK menghapus batas usia minimum Capres/cawapres Cawapres diantaranya :
1. Memberikan kesempatan yang sama bagi kaum muda untuk memimpin dan atau meneruskan estafet kepemimpinan nasional
2. Meningkatkan partisipasi politik generasi muda. Mengingat banyak nya aturan yang membatasi batas usia. Sehingga kaum muda tidak bisa untuk berkontribusi optimal terhadap bangsa dan negara ini.
3. Membawa perubahan politik bagi Bangsa. Membawa ide positif yang di miliki oleh kaum muda. Yang berkompeten untuk memimpin bangsa ini.
Cakra Satya 08 menyebut bahwa putusan MK hari ini diharapkan dapat membuka peluang yang sama bagi kaum muda untuk memimpin bangsa. Generasi muda memiliki potensi untuk membawa arus perubahan yang positif bagi Indonesia
Cakra Satya 08 (CS 08) mengingatkan bahwa menjadi pemimpin tentunya tidak hanya membutuhkan usia atau berjiwa muda saja, tetapi juga kapasitas dan kompetensi yang memadai. Anak muda yang ingin menjadi pemimpin harus memiliki pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang mumpuni. Mereka juga harus memiliki visi dan misi yang jelas untuk bangsa.