Garuda Tv – Integritas lembaga peradilan kembali menjadi sorotan tajam. Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2), menyatakan bahwa MA bertindak cepat dengan memproses surat usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selain kedua pimpinan tersebut, seorang juru sita PN Depok juga diduga kuat terlibat dalam praktik kotor ini. Pihak MA menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika mereka terbukti bersalah di meja hijau.
“Apabila nantinya dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketiganya akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Yanto.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, membedah kerentanan lembaga peradilan terhadap praktik rasuah. Menurutnya, potensi tindak pidana korupsi tersebar dalam berbagai tahapan krusial di pengadilan yang sering kali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
“Risiko korupsi terdapat dalam berbagai proses, mulai dari penetapan hakim, pengajuan penangguhan penahanan, materi putusan, penetapan perkara, hingga proses eksekusi lahan,” ungkap Ibnu Basuki.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/
