JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan publik bertajuk “Lapor Pak Purbaya”, sebuah inovasi digital untuk menampung keluhan masyarakat seputar layanan pajak dan bea cukai secara langsung melalui WhatsApp.
Melalui kanal ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan atau laporan terkait pelayanan pegawai pajak maupun bea cukai ke nomor 082240406600, yang dikelola langsung oleh tim khusus Kementerian Keuangan.
“Kan sebelumnya saya janji nih, komplain masalah bea cukai, dan khusus bea cukai dan pajak ya, bisa ‘Lapor Pak Purbaya’, nomernya ini, 082240406600,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Peluncuran “Lapor Pak Purbaya” menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat komunikasi dua arah antara masyarakat dan otoritas fiskal.
Nomor pengaduan yang kini aktif ini diharapkan dapat mempermudah publik untuk melaporkan praktik tidak sesuai prosedur, pungutan liar, atau ketidakpuasan terhadap pelayanan pajak dan bea cukai.
Purbaya menegaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi ketat sebelum ditindaklanjuti oleh tim internal.
“Tentu pasti dia (laporan) akan divalidasi dulu kan, bener enggak nih? Atau cuma nyapein-nyapein saya aja, komplain sana, komplain sini, tahu-tahu eggak ada (masalah),” katanya.
Ia menambahkan, sistem validasi tersebut dilakukan agar setiap laporan yang ditindak benar-benar kredibel dan memiliki dasar kuat untuk ditelusuri. Setelah validasi selesai, laporan akan segera difollow-up sesuai prosedur hukum dan administrasi.
Melalui inisiatif ini, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pelayanan pajak dan bea cukai yang bersih, responsif, dan dapat dipercaya publik.
“Kita akan validasi dulu. Begitu divalidasi, oke, kita akan follow up. Jadi harusnya semaksimal mungkin kita follow up sampai enggak ada lagi yang ngeluh,” ucap Menkeu.
Langkah digitalisasi pengaduan publik seperti “Lapor Pak Purbaya” juga menegaskan arah kebijakan Kemenkeu menuju reformasi birokrasi berbasis layanan cepat dan transparan, selaras dengan upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem fiskal nasional.***





