JEDDAH – Upaya pemberantasan haji nonprosedural kembali mengemuka setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menemukan 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji atau visa ziarah.
Temuan ini menyoroti meningkatnya modus perjalanan ilegal ke Tanah Suci jelang musim haji 2025.
Puluhan WNI itu terdeteksi oleh Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI saat berada di Bandara Jeddah.
Meski mengenakan pakaian yang menyerupai jamaah haji, dokumen yang mereka bawa ternyata bukan visa haji resmi, melainkan visa ziarah, yang secara tegas dilarang untuk keperluan berhaji.
“Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujar Konsul Jenderal RI Yusron Ambary melansir Antara, Selasa (6/5/2025).
Visa Ziarah Disalahgunakan
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh anggota rombongan berasal dari Madura.
Mereka mengaku sadar bahwa visa ziarah tidak boleh digunakan untuk berhaji, namun tetap nekat menempuh jalur ilegal dengan membayar hingga Rp150 juta per orang kepada pihak yang tidak mereka ungkapkan identitasnya.
“(Mereka) sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” kata Yusron.
Tim Linjam pun memberikan imbauan keras agar para WNI tersebut mempertimbangkan kembali niat mereka dan tidak melanjutkan ibadah haji melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Selain risiko dideportasi, mereka juga bisa terkena sanksi hukum dari pemerintah Arab Saudi.
“Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” ujarnya menambahkan.
Polisi Gagalkan 71 Orang di Bandara Soetta
Tak hanya di Jeddah, upaya penegakan hukum terhadap haji ilegal juga dilakukan di dalam negeri.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, baru-baru ini berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang jamaah calon haji nonprosedural.
Mereka kedapatan menggunakan visa kunjungan dan visa kerja untuk masuk ke Arab Saudi.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya di Banjarmasin, di mana 10 orang calon haji nonprosedural juga tertangkap sebelum diberangkatkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun peringatan telah disampaikan secara nasional, praktik perjalanan haji ilegal masih terus terjadi dengan pola yang semakin beragam.***




