Aksi nekat KN (23), wanita asal Palembang yang menyamar sebagai pramugari, mendadak menyita perhatian publik. Menyikapi viralnya kasus tersebut, pihak Batik Air akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Batik Air menegaskan bahwa perempuan yang tampil menyerupai awak kabin dengan mengenakan atribut mirip seragam pramugari itu bukan bagian dari kru maupun karyawan Batik Air. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.
“Batik Air memastikan bahwa individu tersebut bukan merupakan awak kabin, karyawan, ataupun perwakilan resmi Batik Air. Yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian perusahaan dan tidak memiliki kewenangan apa pun untuk bertindak atas nama Batik Air,” ujar Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026), dilansir dari Detikcom.
Ia juga menekankan bahwa seluruh atribut, perlengkapan, hingga aksesori yang dikenakan oleh oknum pramugari gadungan tersebut bukanlah perlengkapan resmi milik Batik Air.
“Atribut tersebut tidak dikeluarkan maupun didistribusikan oleh Batik Air,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, wanita tersebut tercatat sebagai penumpang sah dengan boarding pass resmi. Namun, penampilannya yang menyerupai awak kabin menimbulkan kecurigaan kru selama penerbangan rute Palembang–Jakarta pada 6 Januari 2026.
Danang menjelaskan, kru Batik Air yang bertugas telah bertindak sigap dan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kejanggalan terdeteksi saat fase pelayanan di dalam pesawat, lalu dilakukan pengamatan dan konfirmasi. Setelah pesawat mendarat dengan aman, kejadian tersebut segera dilaporkan kepada petugas Aviation Security (Avsec) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, lanjut Danang, merupakan wujud komitmen Batik Air dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban penerbangan, sekaligus memastikan setiap potensi risiko ditangani secara tepat dan bertanggung jawab.
Batik Air juga menegaskan tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang menyerupai atau mengatasnamakan awak kabin tanpa hak, termasuk penyalahgunaan identitas dan atribut yang dapat merugikan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik.
“Seragam, identitas, dan atribut awak kabin Batik Air bersifat resmi dan terbatas, serta hanya digunakan oleh personel yang telah melalui proses rekrutmen, pelatihan, dan penugasan sesuai standar perusahaan,” pungkas Danang.
