Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis temuan investigasi mengenai kecelakaan tragis di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam temuannya, KNKT menyoroti bahwa sopir GranMax yang terlibat dalam kejadian tersebut telah melampaui jam kerja yang diizinkan.
“Kami menemukan bahwa kecelakaan fatal di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dipicu karena sopir kendaraan penumpang ilegal tersebut bekerja melewati batas waktu yang seharusnya,” ungkap Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT, dalam pernyataannya pada Kamis (11/4/2024).
Ditambahkannya, kelelahan akibat jam kerja yang berlebihan membuat sopir tersebut rentan terhadap micro sleep, yang sangat membahayakan saat berkendara.
“Ketika mengemudi dalam kondisi yang tidak segar, kemampuan konsentrasi pengemudi dalam mengontrol kendaraan akan menurun drastis. Ini meningkatkan risiko terjadinya micro sleep,” terangnya.
Sopir tersebut telah melakukan perjalanan yang melelahkan mulai Jumat (5/4/2024) dari Ciamis menuju Jakarta, dan kemudian melakukan beberapa perjalanan bolak-balik antara Jakarta dan Ciamis hingga Senin (8/4/2024), termasuk melakukan pengantaran dan penjemputan penumpang ke beberapa lokasi seperti Depok, Cilebut (Bogor), dan Bekasi.
Selain masalah kelelahan, sopir juga membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan. Sebuah GranMax yang sejatinya hanya dapat menampung 9 orang, diisi dengan 12 orang ditambah barang-barang mereka, menambah risiko ketidakstabilan kendaraan.
Mengingat faktor-faktor tersebut, KNKT mendesak para pengendara untuk mengutamakan istirahat yang cukup sebelum melanjutkan perjalanan. “Penting untuk jujur kepada diri sendiri. Jika Anda merasa lelah, ambillah waktu untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan,” tegasnya.