Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anis-Muhaimin atau Amin dan gugatan pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud. Sidang PHPU yang digelar oleh MK pada Senin, 22 April 2024, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, menegaskan menolak gugatan pasangan calon 01 dan 03.