JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan hasil pemantauan dalam pelaksanaan pilkada serentak dinilai belum sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia dikarenakan masih kurangnya penerapan protokol kesehatan.
“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Pilkada Serentak 2020 masih belum sejalan prinsip HAM, khususnya prinsip free and fair election. Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan juga masih longgar sehingga banyak pelanggaran protokol kesehatan dan terdapat petugas yang terpapar COVID-19,” kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah melalui keterangan tertulis yang dikutip dari detikcom, Rabu (16/12/2020).
Hairansyah mengungkapkan pemantauan tersebut dilakukan sejak 8-11 Desember 2020 di lima kantor perwakilan Komnas HAM RI yakni Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua. Serta, sejumlah wilayah lainnya di Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan.
Komnas HAM menemukan masih terjadi kerumunan saat proses perhitungan suara. Seperti yang terjadi di TPS 22 Kelurahan Manahan, saat datangnya Calon Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming. Saat itu, peringatan untuk menjaga jarak dari aparat setempat tidak diindahkan oleh masyarakat.
“Masih terjadi kerumunan saat pelaksanaan pemungutan dan terutama saat penghitungan suara seperti di TPS 22 Kelurahan Manahan saat kedatangan salah satu Calon Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming di TPS,” ucapnya.
“Pihak Linmas TPS dan Kepolisian setempat telah berupaya mengimbau dan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama agar tidak terjadi kerumunan, namun tidak diindahkan. Demikian hal nya antusiasme pemilih saat penghitungan suara sehingga protokol kesehatan terabaikan,” sambungnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan di sejumlah TPS yang tidak menerapkan aturan penggunaan tinta tetes dengan benar. hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Masih dijumpai penggunaan pipet tinta yang salah, seharusnya ditetes menjadi dioles, bilik khusus masih menyatu dengan TPS yang ada, sebagian besar ukuran TPS belum sesuai dengan PKPU,” bebernya.
Temuan lainnya berkaitan dengan protokol Kesehatan adalah bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celcius yang masih menyatu dengan TPS bagi pemilih bersuhu normal. Serta, adanya pemilih yang positif COVID-19 yang tidak difasilitasi selama pemungutan suara.
“Bagi pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, di beberapa wilayah pantauan terdapat petugas KPU setempat yang dibantu petugas medis untuk memberikan pelayanan dengan mendatangi tempat isolasi dimaksud. Sementara di Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat pasien Covid-19 tidak difasilitasi,” ujarnya.
Selain protokol Kesehatan, Komnas HAM turut memeriksa aspek lainnya diantaranya soal kapasitas panitia KPPS dalam menjalankan tugas, indikasi adanya upaya kecurangan, keterbukaan terhadap hasil pemilihan melalui aplikasi Sirekap serta aktivitas kelompok rentan selama pemungutan suara.