JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, yang dinilai bernada seksis, merendahkan martabat perempuan, serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender.
“Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3).
Menurutnya, pernyataan tersebut bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-5.
CEDAW mengamanatkan agar pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan serta mengambil langkah strategis untuk menghapus praktik diskriminatif.
“Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut,” kata Andy Yentriyani.
Kontroversi bermula ketika Ahmad Dhani dalam Rapat Komisi X DPR RI pada Rabu (5/3) mengusulkan agar naturalisasi diperluas untuk pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun yang berstatus duda, dengan tujuan menikahi perempuan Indonesia dan melahirkan keturunan Indonesian born yang dianggap memiliki keterampilan sepak bola lebih baik.
Selain itu, Dhani juga menyatakan bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi beragama Islam, mereka dapat menikahi hingga empat perempuan. Pernyataan ini memicu kecaman luas karena dianggap merendahkan perempuan serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender.