JAKARTA – Dua anggota Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri dalam kasus tragis kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Insiden yang terjadi pada 28 Agustus 2025 ini menjadi sorotan publik setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob diduga melindas Affan saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
Sidang KKEP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat kepada keduanya. Kompol Cosmas, mantan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmad, sopir rantis, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Keduanya kini berencana menggugat putusan tersebut, dengan alasan ingin memperjuangkan keadilan atas nama tugas yang mereka jalankan.
“Saya akan koordinasi dengan anak dan istri saya untuk langkah selanjutnya,” ujar Bripka Rohmad, usai vonis demosi dijatuhkan, seperti dikutip pada 4 September 2025.
Sementara itu, Kompol Cosmas menyatakan, “Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi serta bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” pada sidang 3 September 2025.
Peristiwa tragis ini berawal dari demonstrasi yang memanas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Kendaraan taktis Brimob dengan nomor PJJ 17713-VII, yang dikemudikan Bripka Rohmad dan diawasi Kompol Cosmas, terjebak di tengah kerumunan.
Menurut Majelis Hakim KKEP, Bripka Rohmad mendapat perintah dari Kompol Cosmas untuk terus maju meski situasi kacau. Akibatnya, Affan Kurniawan tewas setelah diduga terlindas rantis tersebut.
“Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri,” jelas Majelis Hakim KKEP pada 4 September 2025.
Namun, putusan ini tidak meredakan kontroversi, karena banyak pihak menilai tindakan keduanya mencerminkan kurangnya profesionalisme dalam pengamanan unjuk rasa.
Faktor Gas Air Mata dan Situasi Chaos
Sidang KKEP juga mengungkap bahwa Bripka Rohmad terpapar gas air mata saat mengendarai rantis, yang menyebabkan penglihatannya terganggu. “Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas, serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” ungkap Majelis Hakim.
Kondisi ini menjadi salah satu pembelaan Bripka Rohmad, yang menegaskan tidak ada niat untuk mencelakakan korban.
Kompol Cosmas, dalam sidangnya, juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi,” katanya.
Proses Pidana Menanti
Kasus ini tidak berhenti pada ranah etik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelesaian hukum melalui jalur pidana, mengingat adanya korban jiwa.
Pemeriksaan Divisi Propam Polri menunjukkan bahwa Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad diduga melakukan pelanggaran berat, berdasarkan analisis video, foto di media sosial, dan visum. Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis hanya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Keputusan banding ini memicu perhatian luas di media sosial dan kalangan masyarakat, dengan tagar seperti #KeadilanUntukAffan ramai diperbincangkan. Publik menantikan perkembangan proses banding dan potensi sidang pidana, yang diyakini akan menguji transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.
Bagi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad, langkah banding menjadi upaya terakhir untuk mempertahankan karier mereka di kepolisian.