SUMSEL – Kopda Bazarsah, oknum anggota TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Selain ancaman pidana mati, terdakwa juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer karena perbuatannya yang mencoreng institusi TNI.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kopda Bazarsah, yang mengelola arena judi sabung ayam, melepaskan tembakan saat penggerebekan oleh aparat Polsek Negara Batin. Tiga anggota polisi, yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, tewas dalam insiden tersebut, diduga akibat tembakan di bagian kepala.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” ungkap Darwin.
Ia juga menyebutkan bahwa aksi Bazarsah merusak disiplin di Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya, serta menyebabkan duka mendalam dengan jatuhnya tiga korban dari kepolisian.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang ini menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan oknum TNI dalam bisnis judi ilegal.
Bazarsah sebelumnya mengaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari arena sabung ayam, sebuah fakta yang membuat hakim terkejut.
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasan atas dakwaan pembunuhan berencana, dengan harapan hukuman maksimal dijatuhkan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga korban, termasuk istri Iptu Lusiyanto, Nia, tampak hadir dalam sidang sebelumnya dan dengan tegas meminta hukuman mati.
“Kami minta hukuman mati. Tidak ada yang lain,” ujar Nia dengan penuh emosi, mencerminkan luka mendalam yang ditinggalkan peristiwa ini.
Kasus ini juga menyeret Peltu Yun Heri Lubis, yang didakwa terkait perjudian, serta dua tersangka lain, Aiptu Kapri Sucipto dan seorang warga sipil, Zulkarnaen.
Sidang Kopda Bazarsah masih berlanjut, dengan publik menantikan putusan akhir hakim atas kasus yang mengguncang hubungan antar-institusi penegak hukum ini.