JAKARTA – Seorang prajurit TNI AD, Kopda FH, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya dalam kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), yang merupakan kepala cabang bank di Jakarta. Kopda FH, yang juga diduga terlibat dalam penculikan Ilham sebelum dibunuh, telah ditahan oleh pihak berwajib.
Menurut Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Kopda FH ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Donny dalam konfirmasi yang diterima pada Jumat (12/9/2025).
Keterlibatan Kopda FH dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan
Donny mengungkapkan bahwa Kopda FH saat itu tengah dicari oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin dinas pada saat peristiwa penculikan dan pembunuhan terjadi. F diduga berperan sebagai “perantara” yang membantu mencari dan menjemput paksa korban. “Peran yang bersangkutan sebagai ‘perantara’ untuk mencari orang guna menjemput paksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tim pemantau, tim penculik, hingga tim yang mengatur teknologi informasi yang mendukung aksi tersebut.
Pemeriksaan oleh Polisi Militer dan Komitmen TNI untuk Tindak Tegas
TNI telah mengonfirmasi bahwa Kopda FH sedang diperiksa oleh pihak Polisi Militer. Jika terbukti bersalah, prajurit tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Brigjen TNI Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan TNI, menegaskan bahwa institusi TNI sangat serius dalam menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Freddy.
Pihak TNI juga mengingatkan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar aturan dan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi.