JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera hingga Aceh dengan membuka layanan khusus penerbitan ulang dokumen kendaraan yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa bencana tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga menghilangkan dokumen vital masyarakat seperti SIM, STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan.
“Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST (Surat Bukti Kepemilikan dan Pengoperasian Kendaraan Bermotor) yang mencakup SIM, STNK, dan BPKB,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh satuan kerja Polri turun langsung membantu korban bencana di seluruh tahap pemulihan.
Empat Dokumen yang Bisa Diurus Tanpa Dokumen Fisik
Korlantas menerapkan mekanisme darurat berbasis data digital nasional agar warga tidak terhambat birokrasi di tengah musibah. Kemudahan yang diberikan antara lain:
SIM:
Satpas membuka jalur prioritas bagi korban bencana. Verifikasi identitas cukup melalui database Regident Polri tanpa harus menunjukkan KTP atau dokumen lain yang hilang.
STNK:
Penerbitan pengganti dilakukan hanya dengan pengecekan data kendaraan di sistem nasional, dengan prosedur yang dipangkas seminimal mungkin.
BPKB:
Polda dan Polres melakukan koordinasi khusus terutama untuk wilayah yang terisolasi atau terdampak parah.
Pelat Nomor (TNKB):
Unit Regident daerah langsung menerbitkan pengganti bila pelat rusak atau hilang terbawa banjir atau longsor.
Selain itu, Korlantas mengerahkan layanan bergerak (mobile) ke posko pengungsian dan desa terpencil, menyesuaikan jam operasional, serta memaksimalkan penggunaan database digital sehingga syarat dokumen fisik hampir tidak diperlukan.
Irjen Agus juga mengapresiasi langkah cepat Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Imigrasi yang sudah memberikan fasilitas serupa untuk KTP dan paspor.
Polisi Lalu Lintas Tetap Jaga Arus Bantuan dan Mobilitas Warga
Di lapangan, personel Polantas tetap ditempatkan di titik rawan untuk memastikan truk bantuan logistik dan kendaraan evakuasi dapat melintas dengan lancar.
“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan. Layanan SBST akan terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat dipenuhi dengan cepat dan aman,” tegas Irjen Agus.
Warga yang kehilangan dokumen kendaraan diimbau segera mendatangi Satpas, Samsat, atau kantor Unit Regident terdekat.
Dengan skema darurat ini, Korlantas Polri berharap masyarakat korban bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan wilayah terdampak lainnya dapat segera mendapatkan kembali dokumen kendaraan tanpa biaya dan tanpa prosedur yang berbelit.
