JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Asep juga berharap agar proses persidangan yang akan dilanjutkan pada hari Jumat ini dapat berjalan lancar. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” tuturnya.
Dia menegaskan pentingnya menjaga kekondusifan dalam proses penegakan hukum terhadap Hasto yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap. Hasto sendiri dituntut pidana 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dapat membayar denda.
Hasto Kristiyanto diduga menghalangi proses penyidikan yang menyangkut Harun Masiku, tersangka dalam perkara korupsi yang terjadi antara 2019 hingga 2024. Tindakannya yang diungkapkan dalam persidangan, antara lain, memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun Masiku dalam air pasca operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI.
Tidak hanya itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel demi mencegah upaya paksa oleh penyidik KPK. Selain perintangan penyidikan, Hasto juga terlibat dalam kasus suap. Bersama beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Hasto didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019–2020.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih Riezky Aprilia di KPU untuk Harun Masiku.
Hasto kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
