JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direoktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, pada Jumat (7/3/2025) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Haniv hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan hadir,” katanya, dilansir dari Antara, di Jakarta, Jumat.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Haniv memilih untuk tidak memberikan komentar dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan taksi. Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi selama masa jabatannya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa gratifikasi ini diduga diterima Haniv antara 2015 hingga 2018. Haniv diklaim memanfaatkan posisinya untuk mencari sponsor guna mendukung bisnis anaknya, termasuk meminta bantuan modal kepada sejumlah wajib pajak. Salah satu penerimaan yang ditemukan adalah Rp804 juta untuk mendukung kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK juga mengungkapkan penerimaan gratifikasi lainnya berupa uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan. Total gratifikasi yang diterima Haniv diduga mencapai lebih dari Rp21,5 miliar, dengan rincian berupa uang tunai, valuta asing, dan deposito.
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.