JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel selama 40 hari.
Langkah ini diambil untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengumuman disampaikan pada Jumat (17/10/2025), menandai perpanjangan kedua bagi tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Penahanan Immanuel Ebenezer pertama kali dimulai sejak 22 Agustus 2025, setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) senyap yang menjerat 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 individu termasuk mantan pejabat tinggi ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat dari praktik pemerasan yang diduga merugikan proses sertifikasi K3, sebuah program krusial untuk menjamin standar keselamatan pekerja di berbagai sektor industri.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan durasi perpanjangan tersebut. “40 hari, perpanjangan kedua,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Keputusan ini dianggap perlu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mempercepat upaya penegakan hukum.
Latar belakang kasus ini kembali menjadi sorotan ketika Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran kunci Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers pasca-OTT. Ia menyoroti bagaimana tersangka diduga terlibat secara sadar dalam rangkaian pemerasan tersebut.
“Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu dan membiarkan,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8).
Pernyataan ini menegaskan bahwa Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, tidak hanya mengetahui praktik ilegal tersebut, tetapi juga membiarkannya berlangsung di lingkungan Kemnaker.
OTT yang dilakukan KPK pada 22 Agustus 2025 di Jakarta berhasil membongkar jaringan pemerasan yang menargetkan biaya tidak wajar untuk layanan sertifikasi K3.
Sertifikasi ini esensial bagi perusahaan untuk memenuhi regulasi keselamatan kerja, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hingga kini, penyidik terus menggali keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya sektor pemerintahan terhadap praktik korupsi, terutama di bidang ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan pekerja.
KPK menjanjikan transparansi penuh dalam proses hukum, sambil mendorong masyarakat untuk melaporkan indikasi penyimpangan serupa. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap reformasi birokrasi di Indonesia.