JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemeriksaan Nusron diagendakan berlangsung pada pekan ini.
“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya. Seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Surat pemanggilan Nusron disebut penyidik telah dikirim sejak pekan lalu dan diyakini sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN tersebut.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Setyo menegaskan, kehadiran warga negara yang dipanggil sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban hukum.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
Meski waktunya disebut pekan ini, KPK belum mengungkap hari dan tanggal pemeriksaan Nusron secara spesifik.
“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama pak Deputi. Atau pak Dirdik,” ujar Setyo.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan tersebut.
Empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tersangka lain terdiri dari Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Ada pula Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta pihak swasta Rizal Pahlevi yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Perkembangan perkara tersebut membuat pemeriksaan Nusron menjadi perhatian karena posisinya sebagai Menteri ATR sekaligus Kepala BPN.
Penyidik KPK diharapkan menggali keterangan Nusron mengenai proses pengurusan HGB serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.***