JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menyita sebuah motor gede (moge) Harley Davidson dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang kini menjadi sorotan publik.
Penyitaan moge berwarna dominan hitam dengan tangki bensin merah bertuliskan “Harley Davidson” ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.
“Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari saudara RYT, mantan Stafsus Menteri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Motor tersebut kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Risharyudi Triwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya telah diperiksa KPK bersama dua mantan stafsus Menaker lainnya, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Luqman Hakim, pada 16 Juli 2025.
Ketiganya didalami keterlibatannya dalam praktik pengurusan izin TKA yang diduga sarat dengan pemerasan.
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” kata Budi Prasetyo, Rabu, 16 Juli 2025.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Total, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kemnaker seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, dengan total uang hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar.
Penyitaan moge ini menambah daftar panjang aset yang disita KPK dalam kasus korupsi di Kemnaker. Meski lokasi penyitaan belum diungkap, langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas skandal yang merugikan negara.