JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang berujung pada penyitaan sejumlah aset mewah. Penyidik KPK menyita 11 unit kendaraan, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Mercedes Benz, Land Rover Defender, dan Toyota Land Cruiser, terkait dengan penyidikan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain mobil-mobil mewah, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp56 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. “Semua yang disita diduga terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan akan diperiksa lebih lanjut,” ujar Tessa, dilansir dari Antara.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap Rita Widyasari yang telah menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga tengah menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan bupati tersebut. Dalam proses ini, KPK telah menyita 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomi, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Seluruh barang sitaan ini kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK menegaskan bahwa semua barang tersebut akan ditelusuri asal-usulnya untuk mendalami kaitannya dengan tindak pidana yang disidik, dengan tujuan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara 10 tahun. Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta atau menjalani enam bulan kurungan subsider setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp110 miliar terkait proyek perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.