MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi besar penjualan izin ilegal dalam pengelolaan tambak di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan ini muncul setelah ditemukan adanya perbedaan data terkait kepemilikan izin tambak yang dikeluarkan oleh sejumlah instansi di daerah tersebut.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa terdapat pembiaran izin yang dilakukan oleh instansi terkait. Pembiaran tersebut berisiko menjadi penjualan izin yang tidak sesuai dengan hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana.
“Ada pembiaran izin. Pembiaran izin itu macamnya kayak menjual izin, lemah pengawasan,” kata Dian setelah acara Tata Kelola Pertambakan se-Nusa Tenggara Barat, Kamis (9/1/2025).
Menurut Dian, penambak tidak dapat beroperasi tanpa izin lengkap dari instansi terkait, dan kegiatan yang tidak memenuhi izin dianggap ilegal.
Selain itu, ia menilai adanya ketidakpatuhan dari pemberi izin yang memungkinkan kegiatan penambakan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, sehingga hanya beberapa pihak yang diuntungkan.
“Kalau sudah lama, berarti ada pembiaran,” ujar Dian, merujuk pada potensi penyimpangan yang ditemukan dari ketidaksinkronan data antarinstansi.
Data yang berbeda ini antara lain mencakup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mencatat 265 izin, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan 197 izin, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) yang mencatat hanya 33 izin. Dian menyebut seharusnya jumlah izin ini seragam di ketiga instansi tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 10 persen dari izin tambak yang dilengkapi dengan izin lingkungan. Banyak tambak yang hanya mengantongi izin operasional tanpa izin lingkungan yang diperlukan.
“Izin lingkungannya tadi sekitar 10 persen. Izin tambaknya ada, tapi izin lingkungannya tidak ada,” ungkap Dian.
KPK pun meminta seluruh instansi terkait untuk menyamakan data izin dalam waktu satu bulan untuk mengatasi masalah ini. Dian juga menegaskan pentingnya kelengkapan izin tambak sesuai prosedur, tidak hanya untuk mendukung perekonomian masyarakat tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
“Harus detail. By name by address, alamatnya, koordinatnya, di mana lokasinya, pembayaran pajaknya gimana, izin lingkungan atau tidak, CBIB, SLO, banyak tadi. Tapi para penambak ini sedikit yang punya data itu tadi, ini ada masalah,” jelas Dian.