JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, pada Rabu (19/2/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari, dimulai pada 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Ibnu menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh keduanya yang berasal dari fee pengadaan meja dan kursi untuk SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, serta pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran yang sama. Selain itu, keduanya juga diduga melakukan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang.
Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B.