Live Program UHF Digital

KPK Usulan PDIP Soal Money Politics Dilegalkan Dinilai Jadi Penyakit Demokrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai usulan politisi PDIP Hugua yang disampaikan kepada Komisi Pemihan Umum (KPU) agar money politics dilegalkan saat pemilu. KPK menilai usulan itu akan menjadi penyakit dan menciderai demokrasi.

“Esensi dari serangan fajar ini kan money politik yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ali menilai jika suara pemilih bisa dibayar, nantinya akan ada timbal balik ketika seorang pejabat terpilih. Dalam hal itulah potensi tindakan korupsi terjadi. “Ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” jelasnya.

Padahal, KPK selalu mengkampanyekan bahwa memilih pejabat publik jangan karena uang. Sebab, jika seorang pemimpin publik korupsi, yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. “Dan kalau kita bicara lebih jauh ya dari korupsi, aspek korban korupsi itu kan pada gilirannya ya kita semua masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, anggota Partai besutan Megawati Soekarnoputri, Hugua mengusulkan kepada KPU untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU. Hugua menilai money politics perlu dilegalkan dengan batasan tertentu.

Hugua mengatakan money politics merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu. Menurutnya, money politics tersebut harus dipertegas batasannya. Dia mengatakan hal itu membuat Bawaslu lebih mudah mengawasi money politics yang dilakukan melebihi batasan.

oleh karenanya menyarankan KPU melegalkan politik uang dalam PKPU. Dia menyarankan ada batasan terhadap jumlah money politics-nya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *