JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal dasar keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pencalonan Pilpres 2024. Penjelasan itu disampaikan KPU sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
KPU menegaskan proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Menurut KPU, regulasi tersebut masih sah dan memiliki kekuatan hukum. Karena itu, pemeriksaan dokumen pencalonan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat tahapan Pilpres 2024 berlangsung.
Dalam penjelasan resminya pada Rabu (7/10/2026), KPU menyebut keabsahan dokumen pendidikan Gibran didasarkan pada dua dokumen yang diterbitkan kementerian berwenang.
Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Sedangkan dokumen kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU memperlakukan kedua dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah dengan berpegang pada asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa.
“KPU memperlakukan kedua dokumen itu sebagai dokumen sah dengan berpegang pada asas praduga keabsahan (presumptio iustae causa),” ungkap KPU RI dalam penjelasan resminya.
Asas tersebut berarti keputusan atau produk hukum yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dianggap sah dan tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
KPU kemudian membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar dalam menilai dokumen pendidikan luar negeri tersebut ketika melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.
Pertama, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyetarakan kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari luar negeri.
Kedua, dokumen itu sebelumnya telah digunakan dan dinyatakan memenuhi persyaratan dalam pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. KPU menyebut dokumen tersebut juga tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan.
Ketiga, hingga proses verifikasi dokumen persyaratan Pilpres 2024 dilakukan, KPU menyatakan tidak terdapat keputusan dari instansi atau lembaga mana pun yang membatalkan keberlakuan dokumen tersebut.
Atas dasar itu, KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan ketika memeriksa dokumen pencalonan pada 2023. KPU merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa klarifikasi kepada partai politik pengusung maupun instansi berwenang dilakukan apabila terdapat hal yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen persyaratan.
KPU menyatakan pada saat proses verifikasi berlangsung tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan Gibran. Penilaian tersebut mencakup instansi yang menerbitkan dokumen, masa berlaku, hingga riwayat penggunaan dokumen.
Selain itu, KPU menyebut tidak menerima laporan atau masukan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Laporan maupun masukan yang dimaksud, menurut KPU, tidak diterima secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU juga menegaskan adanya batas kewenangan antara penyelenggara pemilu dengan kementerian teknis dalam persoalan dokumen pendidikan luar negeri.
Dalam proses pencalonan, KPU bertugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan calon. Sementara itu, penilaian substansi dan penyetaraan jenjang pendidikan yang diperoleh dari luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
Meski demikian, KPU memberikan perhatian terhadap pertimbangan MK dalam putusan tersebut, khususnya catatan Mahkamah pada halaman 374.
Dalam pertimbangannya, MK mengingatkan agar penerapan asas presumptio iustae causa dalam proses verifikasi dokumen pencalonan ke depan diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian secara berlapis.
Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan akurasi, validitas, serta kebenaran data pembuktian yang menjadi dasar penerbitan suatu dokumen administrasi.
KPU menyatakan menerima catatan tersebut sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu. Masukan dari hakim konstitusi akan dijadikan bahan untuk memperbaiki tata kelola verifikasi persyaratan pencalonan pada masa mendatang.
KPU menegaskan perbaikan tersebut tetap akan dilakukan dengan menghormati pembagian kewenangan antarlembaga sebagaimana diatur dalam UUD 1945.