JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan adanya lonjakan jumlah surat pengunduran diri dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029. Surat-surat tersebut, yang dikirim oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, merupakan langkah awal untuk menggantikan caleg yang mengundurkan diri.
“Kami telah menerima banyak surat dari berbagai partai politik mengenai pengunduran diri caleg terpilih, dan mereka mengajukan calon pengganti berdasarkan nomor atau suara yang lebih rendah,” kata Ketua KPU RI, Mochammad AfifuddinSenin (9/9/2024).
Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU akan terus menerima surat pengunduran diri dalam beberapa hari ke depan. Pengunduran diri ini disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk calon terpilih yang maju dalam pilkada 2024 atau meninggal dunia.
“Kami akan mengumpulkan semua data mengenai pengunduran diri ini dan melakukan klarifikasi jika diperlukan. Ada banyak hal yang perlu diperiksa, termasuk kasus kematian dan lainnya,” tambahnya.
Dia memastikan bahwa proses penggantian caleg yang mengundurkan diri akan diselesaikan sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. “Kami akan memastikan semua proses terkait pengunduran diri dan penggantian caleg akan dibahas dan diputuskan sebelum pelantikan,” tegas Afifuddin.
KPU sebelumnya telah menetapkan 580 caleg terpilih DPR RI dari pemilihan legislatif 2024. Namun, menurut informasi terkini, terdapat 8 caleg yang harus diganti karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia atau terlibat dalam kasus pidana.
Perubahan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024). Anggota KPU RI, Idham Khalid, menyatakan, “Keputusan ini menetapkan perubahan atas keputusan KPU nomor 1208 tahun 2024 terkait penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilihan umum 2024.” jelasnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
– Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
– Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
3. Dapil Jawa Timur II dari Partai NasDem
– Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II dariPartai NasDem
– Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri
5. Dapil Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan
– Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
6. Dapil Kalimantan Selatan II dari Partai NasDem
– Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri
7. Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem
– Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri