JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai tudingan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adanya perpindahan suara ke Partai Garuda dianggap klaim sepihak. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum KPU Mohamad Ulin Nuha dalam Persidahangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Permohonan pemohon (PPP) bukanlah PHPU melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 Dapil yang pertama Dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI,” katanya di MK, Rabu (8/5/2024).
Ulin menyebutkan bahwa tudingan partai berlambang Kakbah itu sama sekali tidak menyebutkan pada tingkatan rekapitulasi apa suaranya pindah ke partai lain.
Oleh sebab itu, KPU meminta agar hakim menolak seluruh petitum yang diajukan. “Sehingga permohonan pemohon bukanlah merupakan PHPU. Oleh karena itu sepatutnya MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan a quo,” tegasnya
“Permohonan pemohon tidak jelas. Tidak menyebutkan lokasi TPS di mana suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda. Pemohon dalam permohonan juga tidak bisa menjelaskan secara terperinci terkait adanya migrasi suara pemohon ke partai Garuda,” tutupnya.
Untuk diketahui, PPP kembali mengklaim suaranya banyak yang berpindah ke Partai Garuda. Setelah sebelumnya terjadi di Provinsi Banten, kini klaim tersebut terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 30 April 2024. Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau dengan presentase 3,87% sehingga pemohon tidak memenuhi ambang batas parlemen atau threshold.
Karena itu, PPP mengalami pemindahan suara secara tidak sah di lima daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat. “Bahwa salah satu dapil terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI,” kata Dhamar di ruang sidang Panel I, Gedung MK.