JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menunggu keputusan presiden (keppres) terait pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI yang terjerat kasus pelecehan seksual. Hal tersebut juga berbarengan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi komisioner yang kosong.
Setelah keppres dan PAW terbit, KPU akan segera mengadakan rapat pleno untuk membahas langkah selanjutnya.
“Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy’ari itu kan nanti ada di presiden. Nah soal PAW, itu mekanismenya ada di DPR dan presiden karena kan waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama, jadi nomor 1-7 kami dilantik pada bulan April 2022,” kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Mellaz menjelaskan bahwa penggantian komisioner akan mengikuti nomor urut dari daftar calon, yaitu nomor 8 hingga 14. Proses ini akan melibatkan Komisi II DPR dan pemerintah.
Saat ini, jabatan Ketua KPU dipegang oleh Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk tiga bulan ke depan. Mellaz menyebutkan bahwa masa jabatan Plt dapat diperpanjang sekali sebelum menetapkan ketua definitif.
“Plt diberi ruang gerak maksimal tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali. Namun, jika sebelum tiga bulan kami sudah bisa mengadakan rapat pleno dan menetapkan ketua definitif, itu bisa dilakukan,” jelas Mellaz.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
Perbuatan asusila tersebut meliputi pemaksaan berhubungan badan, pengucapan kata-kata rayuan, hingga janji untuk menikahi korban. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis kepada korban.
Setelah kejadian tersebut, KPU mengadakan rapat pleno tertutup pada Kamis (4/7), dan memutuskan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari.