JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas status tersangkanya dalam kasus suap Harun Masiku terus berlanjut.
Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin Ronny Talapessy, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan bukti baru yang lebih kuat dalam persidangan.
“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Ronny menegaskan bahwa dalam perkara yang sudah memiliki putusan tetap, kehadiran bukti baru menjadi syarat mutlak. Meskipun KPK telah menyajikan bukti tambahan, tim kuasa hukum Hasto meragukan keabsahannya.
“Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujar Ronny, seperti dikutip dari Antara.
Tim hukum Hasto optimistis bahwa sidang praperadilan akan menghasilkan keputusan yang adil, mengingat bukti yang diajukan KPK masih dipertanyakan.
KPK telah menghadirkan saksi ahli dan bukti tertulis sejak sidang dimulai pada Senin (10/2). Sidang kesimpulan dari kedua belah pihak digelar pada Rabu (12/2), sementara putusan praperadilan dijadwalkan pada Kamis (13/2).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
