JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk jaksa senior Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), menandai babak baru di Korps Adhyaksa setelah pergantian pimpinan di bidang penanganan tindak pidana korupsi.
Penunjukan Kuntadi menjadi sorotan karena rekam jejaknya yang panjang dalam mengusut berbagai perkara korupsi bernilai fantastis. Selama berkarier di Kejaksaan Agung, ia dikenal sebagai penyidik yang berada di balik sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik, mulai dari korupsi proyek BTS 4G Kominfo, tata niaga timah, hingga pengelolaan komoditas emas.
Kuntadi kini menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Pergantian tersebut terjadi setelah Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Karier Dimulai Sejak 1996
Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 itu telah mengabdikan diri di Korps Adhyaksa sejak 1996.
Perjalanan kariernya terus menanjak seiring kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengisi sejumlah jabatan strategis. Pada 2017, ia dipercaya menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum dipercaya menduduki posisi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jabatan sebagai Direktur Penyidikan menjadi titik penting dalam perjalanan kariernya. Dari posisi tersebut, Kuntadi memimpin penyelidikan dan penyidikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Berada di Balik Pengungkapan Kasus Korupsi Besar
Nama Kuntadi semakin dikenal publik ketika memimpin penyidikan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun dan menyeret 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung dan turut menyeret sejumlah nama besar, termasuk Harvey Moeis.
Tak hanya dua perkara tersebut, Kuntadi juga menangani sederet kasus korupsi strategis lainnya yang menjadi perhatian nasional, antara lain dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton dengan nilai kerugian sekitar Rp47,1 triliun, penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan, dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka, hingga pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.
Rekam jejak tersebut menjadikan Kuntadi sebagai salah satu jaksa yang identik dengan penanganan perkara-perkara korupsi berskala besar.
Raih Penghargaan Jaksa Tangguh
Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi menerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 pada kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Penghargaan itu menjadi salah satu pengakuan atas kontribusinya dalam mengungkap berbagai perkara yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Usai menerima penghargaan tersebut, kariernya kembali mengalami peningkatan. Ia dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sukses Pimpin Badan Pemulihan Aset
Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan kepercayaan kepada Kuntadi dengan mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Selama memimpin BPA, Kuntadi mencatatkan sejumlah capaian dalam pengembalian aset negara. Salah satunya adalah keberhasilan merampas dan menyerahkan aset senilai sekitar Rp82 miliar milik buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Eddy Tansil, ke kas negara.
Selain itu, Badan Pemulihan Aset di bawah kepemimpinannya juga berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara yang menghasilkan penerimaan sekitar Rp978 miliar.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai upaya pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Tantangan Baru di Kursi Jampidsus
Dengan ditetapkannya sebagai Jampidsus, Kuntadi kini memikul tanggung jawab memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini juga menempatkan Kuntadi di garis depan dalam menjaga keberlanjutan penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi berskala besar yang masih berjalan maupun kasus-kasus baru yang akan ditangani Kejaksaan Agung.
Rekam jejak panjangnya dalam penyidikan perkara korupsi bernilai jumbo, pengalaman memimpin dua Kejaksaan Tinggi, hingga keberhasilannya memulihkan aset negara menjadi modal penting dalam mengemban jabatan strategis tersebut.
“Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” demikian informasi mengenai penetapan jabatan baru Kuntadi.
Selain itu, dalam perjalanan kariernya, “Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun,” serta “berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai total Rp82 miliar dari buron legendaris Eddy Tansil ke kas negara.”
Dengan pengalaman tersebut, Kuntadi kini memasuki fase baru sebagai pimpinan Jampidsus di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.