JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi mengusulkan 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengisi jabatan strategis di Mahkamah Agung (MA). Pengusulan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim yang kompeten dan berintegritas guna memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
Nama-nama calon tersebut kini menanti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa para calon telah melalui seleksi ketat yang mencakup tahapan administrasi, penilaian kualitas, tes kesehatan, evaluasi kepribadian, hingga wawancara terbuka.
“Dengan komposisi 4 Hakim Agung Kamar Pidana, 2 Hakim Agung Kamar Perdata, 2 Hakim Agung Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Militer, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA,” kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Proses seleksi yang transparan dan partisipatif ini, lanjut Mukti, melibatkan publik secara maksimal, terutama dalam penelusuran rekam jejak dan wawancara.
“KY menjamin bahwa calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara,” ujarnya.
Pengusulan ini menjadi langkah krusial untuk mengisi kekosongan jabatan di MA, yang saat ini membutuhkan hakim berkualitas untuk menangani beban perkara yang terus meningkat, termasuk kasus-kasus pajak dan pelanggaran HAM berat.
KY memastikan bahwa setiap calon telah memenuhi standar kompetensi dan integritas berdasarkan rekam jejak yang telah diteliti secara mendalam.
DPR, melalui Komisi III, akan mengevaluasi para calon melalui uji kelayakan untuk memastikan mereka layak mengemban amanah sebagai hakim di MA. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan hakim-hakim yang mampu menegakkan keadilan dengan independensi dan profesionalisme tinggi.
Sebelumnya, KY juga telah mengumumkan bahwa seleksi calon hakim tahun ini sempat terkendala efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Namun, KY berhasil membuka pendaftaran pada 6–27 Maret 2025 melalui platform daring, memastikan proses yang akuntabel dan bebas dari pungutan biaya.
Langkah KY ini mendapat sorotan positif dari publik yang mengapresiasi upaya transparansi dalam rekrutmen hakim. Dengan pengusulan ini, diharapkan MA dapat semakin kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia.




