LUMAJANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berencana memulihkan area bekas ladang ganja yang ditemukan di kawasan Bromo. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, memastikan pemulihan akan segera dilakukan tahun ini. “Rencana pemulihan sesegera mungkin akan dilakukan tahun ini,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Pemulihan akan dilakukan dengan menanam kembali spesies tanaman lokal, seperti cemara gunung dan kesek. Sebanyak 59 titik ladang ganja yang ditemukan telah dibersihkan sejak tahun lalu oleh TNBTS bersama Polres Lumajang. “Dari hasil pemantauan kita sudah tidak ada lagi (lahan tanaman ganja di Bromo),” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa tanaman ganja pertama kali ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Keberadaan ladang ganja ini terungkap melalui pengembangan kasus narkotika oleh Polres Lumajang.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, serta Gucialit. “Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” jelasnya, dilansir dari MI.
Setelah penemuan tersebut, tim yang terdiri dari TNBTS, Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, membersihkan area serta mencabuti tanaman ganja. Barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. “Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” tambahnya.
Menanggapi isu yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan kasus ladang ganja ini, pihak TNBTS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan telah diberlakukan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
“Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” pungkasnya.




