KALTIM – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan berhasil gagalkan penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut. Barang ilegal yang berhasil digagalkan Lantamal XIII Tarakan berupa ballpress (pakaian bekas).
Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Deni Herman mengatakan pakaian bekas ilegal itu berasal dari Malaysia. para pelaku mengangkut 64 karung pakaian bekas ilegal menggunaka KM Lumba-lumba.
“Penyelundupan barang ilegal yang diangkut oleh KM. Lumba-lumba sebanyak 64 karung dari Tawau Malaysia menuju Muara Sungai Talisayan, Provinsi Kalimantan Timur,” katanya kepada wartawan.
Deni menerangkan kronologi kejadian berawal dari kecurigaan personel dari Pos TNI AL (Posal) Tanjung Batu yang sedang melaksanakan patroli dan pengembangan informasi yang berhasil diperoleh.
Saat berpatroli, Deni melanjutkan personel Posal menghentikan KM. Lumba – lumba yang dinahkodai inisial R (24) dan 1 orang ABK inisial Y (20) untuk dilaksanakan pemeriksaan. Kapal tersebut dicurigai karena mengangkut barang yang sarat muatan dengan ditutupi plastik hitam.
“Didalamnya ditemukan ballpress pakaian bekas illegal sebanyak 64 karung. Menurut pengakuan awal, barang ilegal tersebut diberasal dari Tawau, Malaysia,” jelasnya.
Setelah mendapati pelanggaran, Personel Posal Tanjung Batu langsung membawa KM. Lumba-Lumba ke Posal untuk dilaksanakan penyelidikan awal dan selanjutnya dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Bunyu yang merupakan salah satu unsur Satuan Patroli Lantamal XIII.
Deni Herman menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.
“Maka TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan pelaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII,” ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kesiapan dan kesiagaan serta bersinergi dengan satuan samping, untuk bertindak cepat dan tegas mengelola informasi yang diterima secara baik, salah satunya dalam aksi penindakan penyelundupan barang ilegal di laut.