JAKARTA – Meski angka pengangguran terus menurun dan jumlah tenaga kerja meningkat, Indonesia masih bergulat dengan fenomena pekerja miskin atau working poor. Kondisi ini kian mencolok di tengah lonjakan biaya hidup dan upah yang dinilai belum sebanding, menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan bahwa tantangan utama bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan dan kelayakan upah. Ia menyoroti sektor informal, seperti pekerja rumah tangga dan karyawan UMKM, di mana banyak orang bekerja rutin namun belum memperoleh bayaran layak, bahkan ada yang tidak dibayar.
“Bekerja tetapi tidak dibayar, itu ada misalnya di rumah tangga, di UMKM. Ada juga orang yang bekerja tetapi mungkin upahnya memang belum layak untuk menghidupi agar dia bisa hidup secara sejahtera setiap bulannya,” ujar Amalia.
Pekerja informal, yang berada di luar sistem kerja formal, kerap tidak memiliki jaminan kesehatan dan status ketenagakerjaan resmi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap ketidakstabilan pendapatan dan minim perlindungan sosial. Sektor pertanian masih mendominasi penyerapan kelompok ini, terutama di wilayah perdesaan, sekaligus menjadi salah satu penyumbang terbesar lapangan kerja nasional.
“Kalau kita perhatikan, pekerja yang biasanya adalah pekerja informal. Pekerja informal itu artinya pekerjaan yang belum tentu mendapatkan jaminan kesehatan, kemudian juga bukan berstatus bekerja di lembaga formal,” paparnya.
Dalam konteks angkatan kerja, Amalia menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup penduduk usia produktif yang bekerja atau aktif mencari pekerjaan. Namun, tidak seluruh penduduk usia kerja otomatis masuk kategori tersebut, karena sebagian masih menempuh pendidikan formal.
“Kalau kita lihat struktur angkatan kerja Indonesia, total angkatan kerja atau penduduk usia kerja yang sedang bekerja dan mencari pekerjaan adalah definisi dari angkatan kerja. Belum tentu semua penduduk usia kerja menjadi angkatan kerja,” jelasnya.
Data BPS hingga Agustus 2025 mencatat jumlah angkatan kerja mencapai 154 juta orang. Dari angka tersebut, 7,46 juta orang tercatat menganggur, turun sekitar 4.000 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja meningkat menjadi 146,54 juta orang, bertambah 1,90 juta dibanding Agustus 2024.
“Jumlah orang yang bekerja saat ini ada 146,54 juta orang. Jika dibandingkan Agustus 2024, jumlahnya naik 1,9 juta orang. Namun, ini yang harus kita bedah lagi,” lanjut Amalia.
Di balik peningkatan tersebut, kualitas pekerjaan menjadi perhatian. Dari total pekerja, hanya 98,65 juta orang yang bekerja penuh. Sisanya, 11,6 juta tergolong setengah pengangguran dan 36,29 juta merupakan pekerja paruh waktu. Setengah pengangguran didefinisikan sebagai mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari tambahan pekerjaan atau jam kerja.
“Apa itu artinya setengah pengangguran? Mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau menerima pekerjaan tambahan karena sesungguhnya ingin bekerja lebih dari 35 jam seminggu,” terang Amalia.
#### Sektor Penyerap Tenaga Kerja Dominan
Struktur ketenagakerjaan nasional masih bertumpu pada tiga sektor utama, yakni pertanian (28,15 persen), perdagangan (18,73 persen), dan industri pengolahan (13,86 persen). Ketiga sektor ini menyerap lebih dari separuh total tenaga kerja.
Pada Agustus 2025, sektor pertanian mencatat penambahan sekitar 490.000 pekerja, sementara industri pengolahan bertambah 300.000 pekerja.
“Pertama sektor pertanian, kedua perdagangan, dan ketiga industri pengolahan. Yang bekerja di perdagangan sekitar 18,7 persen, di industri pengolahan 13,86 persen. Jika ditotal, lebih dari 50 persen tenaga kerja memang berada di tiga sektor ini,” tuturnya.
Selain itu, sektor akomodasi serta makanan dan minuman juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, didorong tren pariwisata dan gaya hidup masyarakat. Sektor ini menyerap sekitar 420.000 pekerja baru. Namun, karakteristik pekerjaan di bidang tersebut kerap dikaitkan dengan upah relatif rendah, jam kerja panjang, dan perlindungan kerja terbatas, sehingga berpotensi menambah kelompok working poor.
Kondisi ini mencerminkan kontradiksi di pasar tenaga kerja Indonesia. Bertambahnya lapangan kerja tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan. Ketika upah tertinggal dari inflasi dan kenaikan biaya hidup, bekerja belum tentu cukup untuk keluar dari tekanan ekonomi. Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan memberi perhatian lebih pada reformasi upah dan penguatan perlindungan tenaga kerja guna mendorong terciptanya pekerjaan yang lebih berkualitas.
