BANDUNG – Warga Kota Bandung kini bisa mengambil hasil roya tanah pada akhir pekan melalui Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang digelar Kementerian ATR/BPN. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus pengambilan dokumen pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja.
Inisiatif ini hadir sebagai jawaban atas keluhan banyak warga yang kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja reguler. Di Kantor Pertanahan Kota Bandung, PELATARAN beroperasi setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB, khusus untuk pemohon yang datang sendiri tanpa melalui kuasa.
Salah satu penerima manfaat, Nurul (43), warga Kecamatan Cibiru, mengaku sangat terbantu dengan layanan ini. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), ia kesulitan mengatur jadwal pada hari kerja. “Minggu kemarin saya mengajukan roya, diminta menunggu satu minggu, dan hari ini sudah selesai jadi bisa langsung diambil,” ujar Nurul usai menerima berkasnya.
Nurul menambahkan bahwa PELATARAN tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan urusan pribadi. “Sangat membantu karena tidak mengganggu aktivitas pekerjaan,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami Sansan (52), seorang pengusaha asal Kota Bandung. Dengan kesibukan tinggi pada hari kerja, ia sengaja memanfaatkan akhir pekan untuk mengurus dokumen tanah. “Saya pilih PELATARAN karena kalau hari kerja sibuk. Kalau hari Sabtu waktunya lebih luang, jadi bisa menyempatkan,” ungkap Sansan.
Program PELATARAN ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyediakan pelayanan pertanahan yang lebih inklusif, efisien, tepat sasaran, serta akuntabel. Layanan akhir pekan ini memungkinkan warga mengakses berbagai produk pertanahan, termasuk pengambilan hasil roya, tanpa penundaan hingga hari kerja.
Dengan PELATARAN, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus hak atas tanah sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tepercaya. Program serupa telah diterapkan di berbagai Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk di wilayah Bandung, dan terus mendapat respons positif dari masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN.