JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada hari Selasa, (23/9/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun Twitter @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi-lokasi gerai SIM Keliling yang tersedia sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharapkan menyiapkan sejumlah persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya sehari, harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga diharuskan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.





