JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini, Senin (22/9/2025), layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Diketahui, SIM Keliling ini hanya melayani pemohon dengan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Untuk pemegang SIM B, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan ketentuan dokumen.
Bagi yang ingin menggunakan layanan ini, masyarakat diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang serta KTP beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon diwajibkan mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di tempat.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Di luar biaya tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM semakin mudah diakses oleh masyarakat di seluruh penjuru Jakarta.





