JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Senin (3/11/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Ketentuan Layanan SIM Keliling
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat diimbau melengkapi persyaratan dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurusnya langsung di kantor Satpas, mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
