JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (29/6/2025). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa lokasi SIM Keliling hari ini tersedia di:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membawa kelengkapan dokumen sebagai syarat perpanjangan, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Untuk biaya administrasi, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sementara itu, SIM B tidak dilayani di gerai SIM Keliling, karena peruntukannya khusus bagi kendaraan di atas 3,5 ton dan hanya dapat diperpanjang melalui kantor Satpas.