JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 6 Maret 2025, sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini mencakup pejabat periode 2024, dengan total 418.431 orang yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
Berdasarkan keterangan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN saat ini baru mencapai 74 persen.
“Kami mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Budi, Jumat (7/3/2025).
KPK mengimbau para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2025.
“Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025,” tegas Budi.
Rincian Pejabat yang Belum Lapor LHKPN
Berikut adalah rincian penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN berdasarkan bidang:
- Bidang Eksekutif : 81.344 dari 333.734 pejabat.
- Bidang Legislatif: 9.104 dari 20.752 pejabat.
- Bidang Yudikatif: 464 dari 18.046 pejabat.
- BUMN/BUMD: 17.957 dari 45.899 pejabat.
Pentingnya LHKPN untuk Transparansi
LHKPN merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat publik dapat menunjukkan komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara.
Ayo Segera Lapor!
Bagi para pejabat yang belum melaporkan, segera akses elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Patuhi kewajiban ini demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.