JAKARTA – Seorang mamah muda ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mamah muda berinisial R itu diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya terhadap buah hatinya yang masih balita.
“Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan. karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” kata kepada wartawan di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).
Hingga saat ini, Ade melanjutkan pihaknya terus menggali keterangan dari tersangka dan menyandingkan alat bukti. “Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” tutupnya
Untuk diketahui, insiden pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu (2/6/24) malam.
Adapun Pasal yang diterapkan yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.